Kesehatan Primer
Narasumber : dr.EXSENVENY, LALOPUA, M.Kes
Pelayanan Kesehatan Primer (Primary Health Care) pelayanan kesehatan esensial yang diselenggarakan berdasarkan :
tatacara dan teknologi praktis,
sesuai dengan kaedah ilmu pengetahuan serta diterima oleh masyarakat,
dapat dicapai oleh perorangan dan keluarga dalam masyarakat melalui peran aktif secara penuh dengan biaya yang dapat dipikul oleh masyarakat dan negara untuk memelihara setiap tahap perkembangan serta yang didukung oleh semangat kemandirian dan menentukan diri sendiri
MENGAPA PELAYANAN KESEHATAN PRIMER PENTING ?
• Tulang punggung pelayanan kesehatan
• Titik berat pelayanan kesehatan primer adalah promotif dan preventif yang mendorong meningkatnya peran serta dan kemandirian masyarakat dalam mengatasi berbagai faktor resiko kesehatan
• Keberhasilan pelayanan kesehatan primer akan mendukung pelaksanaan JKN dimana akan mengurangi jumlah pasien yang dirujuk
• Mengurangi biaya pelayanaan kesehatan yang bersifat kuratif
• Pembangunan kesehatan daerah akan menentukan pencapaian pembangunan kesehatan nasional
PRINSIP PELAYANAN KESEHATAN PRIMER
• Titik Berat Pelayanan Kesehatan Primer UKM
• Tidak ada pelayanan Spesialistik di pelayanan Primer
• Pelayanan UKP, dilakukan oleh tenaga yang mempunyai kompetensi pelayanan kedokteran keluarga
• Pola Pelayanan Kesehatan tidak bersifat uniform di semua lokasi
• Tidak ada pelayanan rawat inap pada pelayanan primer
• Pelayanan Primer dalam mendukung PONED (lex spesialis)
• Pelayanan Rawat inap hanya untuk wilayah /kondisi tertentu (lex spesialis)
>>>
- Revitalisasi Puskesmas
- Pelayanan Kedokteran keluarga
- Akreditasi
- Rujukan & Pengembangan Telemedicine
- Pengembangan SIK Pelayanan Kesehatan Primer
- Penguatan Kab/Kota
- Penguatan UKM
- Pembiayaan
MENGUBAH PARADIGMA
Sakit >>>> Sehat
• Menyembuhkan / Memulihkan >>>>> Memelihara / Meningkatkan / Melindungi
CIRI KEGIATAN DALAM PELAYANAN PERKESMAS (Kepmenkes 279/2006)
- Adanya kesinambungan pelayanan kesehatan
- Fokus pada upaya promotif, preventif tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif
- Terjadi proses alih peran dari perawat perkesmas kepada klien è Kemandirian
- Adanya kemitraan antara perawat perkesmas dengan masyarakat dalam upaya kemandirian klien
- Kerjasama dengan tenaga kesehatan lain
POKOK PERUBAHAN DALAM PERMENKES 17 TAHUN 2013
– Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif, yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Prasarana Klinik
Instalasi sanitasi, instalasi listrik, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, ambulan (khusus rawat inap) dan sistem gas medis, sistem tata udara, sistem pencahayaan, prasarana lainnya sesuai kebutuhan
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN KLINIK
- Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.
2. Klinik pratama merupakan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar
baik umum maupun khusus.
3. Klinik utama merupakan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.
PENYELENGGARAAN
- Klinik menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
- Pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dilaksanakan dalam bentuk rawat jalan, rawat inap, pelayanan satu hari (one day care) dan/atau home care
3. Pelayanan satu hari (one day care) merupakan pelayanan yang dilakukan untuk pasien yang sudah ditegakkan diagnosa secara definitif dan perlu mendapat tindakan atau perawatan semi intensif (observasi) setelah 6 (enam) jam sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam.
4. Home care merupakan bagian atau lanjutan dari pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan komprehensif yang diberikan kepada individu dan keluarga di tempat tinggal mereka yang bertujuan untuk meningkatkan, mempertahankan atau memulihkan kesehatan atau memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan dampak penyakit.
5. Klinik rawat inap hanya dapat memberikan pelayanan rawat inap paling lama 5 (lima) hari.
6. Apabila memerlukan rawat inap lebih dari 5 (lima) hari, maka pasien harus secara terencana dirujuk ke rumah sakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undanganàSISTEM RUJUKAN KESEHATAN PERORANGAN àPERMENKES NO. 001 TAHUN 2012
7.Klinik pratama hanya dapat melakukan bedah kecil (minor) tanpa anestesi umum dan/atau spinal.
8. Klinik utama dapat melakukan tindakan bedah, kecuali tindakan bedah yang:
menggunakan anestesi umum dengan inhalasi dan/atau spinal;
b. operasi sedang yang berisiko tinggi; dan
c. operasi besar.
Klasifikasi bedah kecil, sedang, dan besar ditetapkan oleh Organisasi Profesi yang bersangkutan.
KEWAJIBAN KLINIK
a. memberikan informasi yang benar tentang pelayanan yang diberikan;
b. memberikan pelayanan yang efektif, aman, bermutu, dan nondiskriminasi dengan mengutamakan kepentingan terbaik pasiensesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standarprosedur operasional;
c. memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya tanpa meminta uang muka terlebih dahulu atau mendahulukan kepentingan finansial;
d. memperoleh persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan (informed consent);
d. Dalam penyelenggaraan Klinik harus dilakukan audit medis. Audit medis dilakukan secara internal dan eksternal. Audit medis internal dilakukan oleh Klinik paling sedikit satu kali dalam setahun. Audit medis eksternal dapat dilakukan oleh organisasi profesi.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar